SKYGOAT LOCK
Surat Perjanjian Susu Kambing Etawa - susu kambing etawa skygoat majalengka

Jumat, 05 April 2013

Surat Perjanjian Susu Kambing Etawa






SURAT PERJANJIAN MITRA


No. : 007/SPMB/ARIAL.S/I/2013






Jumlah : 2 (dua) lembar





Yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : ...............


Jabatan : ...............


Kantor  : ...............




Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama 


Nama :  ...............


Jabatan : Pemilik


Kantor : ...............


d.a.      : ...............





Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Pada hari
ini Selasa, 27 Januari 2012 di xxxxx, kedua belah pihak telah
bersepakat untuk membuat Surat Perjanjian Mitra Bisnis terhitung mulai
hari ini dengan ketentuan :





Pasal 1


Pihak Kedua telah setuju bermitra
bisnis sebagai Agen Tunggal produk Susu Kambing ETAWAKU Pihak Pertama
di wilayah Propinsi, Pihak Pertama bersedia memberikan kepada Pihak
Kedua beberapa hal berikut ini selama perjanjian kerjasama ini berlaku :


  1. Memberikan wilayah pemasaran seperti tersebut pada pasal satu 

  2. Memberikan perlindungan dari Agen Tunggal yang lain untuk produk dan di wilayah yang tersebut pada pasal satu. 

  3. Memberikan
    kewenangan dan keleluasaan kepada Pihak Kedua dalam mengembangkan
    pemasaran produk tersebut di atas di wilayah yang disepakati. 

  4. Membantu
    pihak kedua dalam konsep dan strategi pemasaran produk tersebut di atas
    jika dibutuhkan & Menjaga ketersediaan stok dan kualitas produk 





Pasal 2


Pihak Kedua bersedia menjalankan kewajiban sebagai Agen Tunggal seperti :


  1. Dengan
    sunguh-sungguh dan optimal berusaha untuk memasarkan produk tersebut di
    atas di wilayah yang telah disepakati yang ditandai dengan semakin
    berkembang dan lancarnya penjualan seperti yang ditentukan Pihak
    Pertama. 

  2. Tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang dapat merusak sistem pemasaran dan reputasi Pihak Pertama dan produknya. 

  3. Tidak melakukan penjualan produk tersebut di atas di luar wilayah yang tersebut di atas tanpa ijin tertulis dari Pihak Pertama. 

  4. Senantiasa menjaga hubungan baik dengan Pihak Pertama. 





Pasal 3


Dalam hal Pihak Kedua ingin berhenti
menjadi Agen Tunggal, maka harus memberitahukan terlebih dahulu satu
bulan sebelumnya dan membuat surat pengunduran diri resmi sebagai Agen
Tunggal, dan harus sudah menyelesaikan segala hal yang berhubungan
dengan tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Pihak Pertama
berhak memutuskan kerjasama ini dengan tanpa memberikan ganti rugi
apapaun kepada Pihak Kedua serta menunjuk pihak lain untuk memasarkan
produk tersebut di atas apabila :



  1. Pihak Kedua tidak melakukan
    pembelian produk dari Pihak Pertama selama 2 bulan berturut - turut /
    dinilai tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai agen tunggal

  2. Pihak Kedua tidak menjalankan hal-hal yang tertulis pada pasal 3

  3. Pihak Kedua melakukan tindakan dan
    kebijakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan
    baik materiil maupun imateriil bagi Pihak Pertama dan produknya dan
    Pihak Kedua mengundurkan diri 






Pasal 4


Selama perjanjian kerja ini terjadi
pelanggaran dari pasal yang tersebut di atas, masing - masing pihak
bersedia menerima sangsi yang diberlakukan dan disepakati. jika tidak
ada kesepakatan dalam penyelesaian, maka akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.






Demikian surat perjanjian kerjasama mitra bisnis ini dibuat dan disepakati dengan etikat yang baik, sopan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun juga.









PIHAK PERTAMA                                             PIHAK KEDUA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar